KARO - Tak berselang seminggu usai menangkap seorang warga Desa Kutabuluh, Kecamatan Kutabuluh karena menyimpan barang haram sabu.
Kembali Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo menciduk terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (26) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Rabu (15/06/2022) sekira pukul 20:00 WIB di rumahnya.
Keberhasilan petugas Satuan Reskrim Narkoba yang dikomando AKP Henry Tobing dengan patut diapresiasi. Karena tidak begitu gampang menangkap para pelaku narkoba.
"Intinya, kami petugas juga butuh bantuan masyarakat untuk dapat memberikan informasi. Ini semua demi anak cucu kita dimasa yang akan datang. Jangan takut memberi informasi pada kami, " ujar Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba, Sabtu (18/06/2022) pada sejumlah wartawan.
Dijelaskannya, untuk menangkap terduga pelaku penyalahguna narkotika butuh energi dan strategi. Namun begitu, pihaknya juga sangat berterima kasih pada masyarakat yang selalu memberikan informasi.
"Adapun barang bukti yang ikut diamankan yakni 14 paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat brutto 41, 82 gram, 1 helai plastik assoy warna hitam dan 1 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, " rinci Kasat.
Selain itu, lebih lanjut dikatakannya, satu tangkai pipet plastik yang ujungnya runcing sebagai sekop, satu unit timbangan elektrik warna hitam bertuliskan pocket dan satu kotak jam warna hitam bertuliskan swiis amry ikut diamankan guna proses lebih lanjut.
Menurutnya, Polres Tanah Karo khususnya Satresnarkoba tetap butuh dukungan dari masyarakat untuk mengungkap kasus narkoba. Ia berharap, semua personil juga dapat bekerja profesional.
"Kami tetap berharap adanya dukungan dari masyarakat. Baik itu tokoh agama, pemuda dan tokoh adat diharapkan bersatu padu berikan informasi. Tanpa itu, kami tidak bisa bekerja maksimal, " tutup Henry Tobing.