Hanya Sepekan, Satres Narkoba Polres Karo Amankan 127,96 Gram Sabu dan 410 Gram Ganja

    Hanya Sepekan, Satres Narkoba Polres Karo Amankan 127,96 Gram Sabu dan 410 Gram Ganja
    Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Tamba didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing saat press rilis, Jumat (18/06/2022)

    KARO - Kerja keras Kepolisian Resort (Polres) Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya akhir-akhir ini semakin meningkat.

    Pasalnya, hanya butuh waktu seminggu. Personil Satuan Reskrim Narkoba (Satreskrim Narkoba) berhasil mengamankan 127, 96 gram narkotika jenis sabu dan ganja seberat 410 gram.

    Kinerja yang dinilai bagus dan profesional itu mendapat apresiasi dari masyarakat. Dibawah pimpinan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, para pelaku penyalahguna narkotika mungkin tak dapat berkutik lagi. Setelah digempur habis-habisan oleh personil Satresnarkoba.

    Dalam sepekan, empat kasus penyalahguna narkotika berhasil diungkap. Lima orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi atau tempat yang berbeda.

    Menurut Wakapolres Kompol Aron Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing dihadapan para kuli tinta, Jumat (18/06/2022) mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat pihaknya karena adanya masukan dari elemen masyarakat.

    "Sebab dampak adanya peredaran narkoba dapat memicu keresahan ditengah masyarakat. Jangankan masyarakat, kita juga pasti resah. Banyak generasi muda yang bisa menjadi korban. Bahkan tak memandang status sosial seperti pangkat, jabatan dan usia, " bebernya.

    Sementara, kelima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial FT (34) warga Desa Aji Mbelang, Kecamatan Tigapanah dan diamankan di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah.

    Selanjutnya, JK (36) warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, RCH (36) warga Desa Tigaberingin, Kecamatan Tigabinanga. Keduanya diamankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga tepatnya di rumah JK. 

    Kemudian, pria berinisial S (26) warga Desa Dokan, Kecamatan Merek, diamankan dari rumahnya. Sedangkan W (49) warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi diamankan di kawasan Desa Dokan, Kecamatan Merek. 

    "Kelima pelaku ini diamankan dari empat lokasi yang berbeda. Barang bukti yang kita amankan sebanyak 127, 96 gram sabu dan 410 gram ganja, " jelas Wakapolres.

    Ia menyebut, dengan adanya laporan dan masukan dari masyarakat tentunya disambut baik oleh Polres Tanah Karo. Sekecil apapun laporan dari masyarakat. Sangat berguna sekali agar petugas dapat dengan cepat melakukan penindakan. 

    Satresnarkoba Polres Tanah Karo masih melakukan pendalaman. Namun, dari hasil barang bukti yang ada. Para pelaku merupakan pelaku yang masuk dalam kategori pengedar. 

    "Mereka akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, pasal 112 ayat 2 dan ayat 1, pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara, " tutupnya.

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ciduk Terduga...

    Artikel Berikutnya

    Ancam Istri dan Anak Pakai Pistol Airgun,...

    Berita terkait