KARO - Tak ada jeranya para pelaku pungutan liar (Pungli) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi selalu berurusan dengan polisi. Seperti yang dilakukan seorang remaja tanggung berinisial RHP (16).
Padahal bulan Januari lalu, Ia pernah diciduk personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo. Karena melakukan pengutipan terhadap pengunjung dipintu masuk pemandian air panas Sidebuk-debuk.
"Tadi siang, kita menerima laporan lagi dari masyarakat. Katanya masih ada pungli di lokasi tersebut. Jadi personil langsung bergerak cepat melakukan patroli, dan benar saja si pelaku RHP sedang beraksi di lokasi pintu masuk pemandian, " ujar Wakapolres Kompol Aron Siahaan SH didampingi Kasi Humas Iptu M Sahril, Minggu (19/06/2022) di Mapolres.
Dikatakannya, setelah RHP diamankan di Mapolres dan dilakukan pengembangan oleh tim Satreskrim. Ternyata pelaku pernah diamankan pada bulan Januari lalu dengan perbuatan serupa.
"Saat itu, atas dasar pertimbangan karena masih di bawah umur. Pihak Polres Tanah Karo hanya melakukan pembinaan dan surat pernyataan jaminan dari orangtua, " beber Wakapolres.
Tapi, lebih lanjut dikatakannya, pelaku tersebut tidak jera juga. Ia masih mengulangi perbuatan serupa. Kali ini, pengunjung dipaksa agar memberi uang dengan alasan uang keamanan.
"Jika tidak diberikan, maka wisatawan tidak diberikan masuk ke objek wisata pemandian air panas, " imbuhnya.
Karena masih dibawah umur, pelaku akan diprasangkakan dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, JO undang-undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Sekedar diketahui, pungutan liar di pemandian air panas Sidebuk-debuk di Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung sering dilakukan warga. Belum ada sebulan, tiga orang pelaku pungli telah 'dijebloskan' ke penjara karena mengancam pengunjung yang tidak mau membayar.