Tinjau Langsung Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, KSP dan BPJAMSOSTEK Sambangi Pemkab Karo

    Tinjau Langsung Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, KSP dan BPJAMSOSTEK Sambangi Pemkab Karo
    Foto Bersama

    KARO - Untuk menindaklanjuti instruksi presiden (Inpres) no.2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dan tim koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian (KSP) yang terdiri dari sekretariat kabinet, kantor staf presiden dan kementerian koordinasi pemberdayaan manusia dan kebudayaan, Kamis (17/03/2022) berkunjung sekaligus melakukan audiensi dengan Pemkab Karo.

    Kunjungan tersebut yang dihadiri langsung dari perwakilan kementerian dalam negeri (Kemendagri) guna melihat langsung efektivitas regulasi dan surat edaran (SE) yang dirilis untuk mendukung Inpres 2/2021. Yang mana Kabupaten Karo menjadi Kabupaten kedua yang dikunjungi tim KSP, Mendagri dan BPJAMSOSTEK setelah Kota Pematangsiantar.

    Dalam pertemuan, Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden Abetnego Tarigan  membuka diskusi yang dihadiri Bupati Cory Sriwaty Sebayang, Wabup Theopilus Ginting, Kapolres, perwakilan Kodim 0205 serta beberapa kepala SKPD untuk mendapatkan gambaran mengenai implementasi perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

    Selain itu, tim KSP juga bermaksud untuk menemukan kendala atau tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Karo dalam mengimplementasikan atau mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    “Kami dari tim KSP akan memberikan bantuan dan bimbingan kepada pemerintah daerah jika memang terjadi kendala atau ada kondisi tertentu yang mengakibatkan terhambatnya implementasi Inpres 2/2021 ini, ” ujar Abetnego.

    Dikatakannya, pemerintah pusat menargetkan tahun 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di Indonesia. Salah satu strateginya adalah dengan percepatan implementasi jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.

    "Setidaknya penduduk indonesia sebanyak 86% sudah memiliki jaminan sosial, namun 14?lum tercover, ini yang menjadi fokus kita saat ini untuk mencegah risiko terjadinya kemiskinan baru jika suatu saat si tulang punggung keluarganya meninggal dunia, " sebutnya 

    Ia menyarankan empat strategi dapat dilakukan Pemkab Karo yakni melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJAMSOSTEK, mendorong pelaku usaha dan pekerja mandiri untuk tertib iuran jika sudah terdaftar, berkolaborasi dengan BPJAMSOSTEK untuk memaksimalkan cakupan kepesertaan terutama para pekerja rentan yang belum terlindungi seperti petani, pedagang dan pelaku usaha mandiri lainnya. Begitu juga dengan pendaftaran jaminan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh pekerja honorer.

    Hal yang sama juga disampaikan Kabid Jaminan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Laode Talib bahwa resiko sosial pasti terjadi dan dalam hal ini negara hadir dalam menyelenggarakan Jaminan sosial bagi masyarakat untuk menghindari potensi kemiskinan baru.

    "Mari kita sama-sama bersinergi, kita dorong kesejahteraan umum melalui jaminan sosial khususnya kepada tenaga kerja. Hal ini bukan semata-mata tugas BPJAMSOSTEK, namun tugas kita bersama untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia salah satunya melindungi dari risiko sosial, " ujarnya.

    Menanggapi hal tersebut, Bupati Cory Sebayang mengatakan hingga saat ini menyambut baik dan terus berupaya melakukan implementasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya. Namun untuk kepesertaan honorer dan pekerja rentan pendaftaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan APBD Pemkab Karo yang terbatas.

    "Sejauh ini kita berkolaborasi baik dengan BPJAMSOSTEK dalam mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya kita mempersyaratkan kepesertaan BPJAMSOSTEK dalam pengurusan izin usaha, " jelasnya.

    Sebab, penggunaan APBD telah diatur dalam regulasi dan arahan Mendagri melalui Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD dan Surat Edaran Mendagri nomor 842.2/5193/SJ tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jamsostek di Pemda. Regulasi tersebut merupakan komitmen Kemendagri untuk mewujudkan perlindungan bagi pekerja honorer di lingkungan Pemda agar tercipta rasa aman dalam bekerja serta menjamin kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. 

    Kesempatan tersebut, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Bidang Pengawas dan Pemeriksaan, Ady Hendratta didampingi Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Medan Kota Aang Supono melakukan penyerahan klaim manfaat Jaminan Kematian secara simbolis kepada ahli waris tenaga kerja meninggal dunia yang merupakan tenaga kerja honorer Satpol PP Pemkab Karo dan Anggota Koperasi Credit Union Merdeka masing-masing sebesar Rp42 Juta.  

    Disela-selaeDisela-sela kegiatan, Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan dasar bagi para pekerja dan ahli warisnya. Dukungan regulasi dari Kemendagri memiliki dampak positif yang memungkinkan pekerja honorer di lingkungan pemda mendapatkan perlindungan Jamsostek. 

    “Semoga santunan ini dapat menyelamatkan keluarga yang ditinggal dari risiko sosial, menyambung roda perekonomian keluarga, ” terangnya. 

    Rangkaian peninjauan langsung oleh tim KSP ini diapresiasi oleh Pemkab Karo karena bisa langsung berdiskusi, bertukar pikiran dan menjadi salah satu solusi penyelesaian kendala yang mungkin saja selama ini menghalangi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Berikutnya

    Pengadaan 250 Tabung Elpiji di Desa Gongsol...

    Berita terkait