KARO - Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang sudah diambang pintu. Tentunya, update data daftar pemilih tetap (DPT) perlu dilakukan pihak penyelenggara Pemilu.
Pihak penyelenggara badan pengawas pemilu (Bawaslu) Karo, Sabtu (07/09-2024) menggelar rapat koordinasi (Rakor) kesiapan pengawasan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Seluruh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan se-Kabupaten Karo, tampak hadir di Hotel Sinabung Berastagi dengan begitu antusias.
Dandim 0205/TK, Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti yang turut hadir mengatakan, jika keberadaan pengawas pemilu kecamatan sangatlah penting.
Sebab, berbagai tugas harus dilaksanakan, seperti potensi pelanggaran di wilayah kecamatan.
"Begitu juga dengan pemahaman yang mendalam terkait prosedur penanganan dugaan pelanggaran pada pilkada nanti, " ujarnya.
Dikatakannya, panwascam harus benar-benar memahami setiap tahap dalam penanganan dugaan pelanggaran, baik itu laporan dan temuan.
"Sebab, jika tidak dipahami dengan baik, ada resiko kesalahan yang dapat mencederai kredibilitas proses pemilihan, " ujarnya mengakhiri.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Sudiman menyampaikan, digelarnya rakor dengan panwascam merupakan persiapan atau mitigasi pengawasan penetapan DPT.
Sekaligus melakukan evaluasi terhadap penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP). "Kita harus komitmen mengawal proses penyusunan daftar pemilih, agar hak pilih masyarakat terpenuhi, ” imbuhnya.
Dikatakannya, pemutakhiran data ganda pada rekapitulasi DPSHP berakhir. Hingga kini masih atau sedang berproses, yang menjadi tanggung jawab bersama.
“Karena diakui atau tidak, DPT sering menjadi salah satu sengketa hingga ke Makamah Konstitusi. Oleh karena itu, harus kita hindari agar tidak terjadi di Pilkada nanti, ” sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan Sudiman, pengawasan terkait penetapan DPT akan terus dilakukan. Pihaknya berupaya mencegah terjadinya potensi yang bisa menghilangkan hak pilih.
“Pada sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) nanti di Mahkamah Konstitusi. Hakim akan menanyakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu, "sebutnya.
Oleh sebab itu, lakukan pendokumentasian sebagai bukti, kerja secara terukur dan konkrit. "Jangan nanti banyak kegiatan dan tindakan yang dilakukan tidak ada bukti atau sesuai fakta di lapangan, ”imbuhnya.
Seperti diketahui, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 harus ditetapkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, yang dijadwalkan pada tanggal 27 November 2024.
(Anita Theresia Manua)